Custom Search

Penerapan Restrukturisasi Dan Revitalisasi Organisasi Publik Dalam Era Otonomi Daerah

Kolaborasi Restrukturisasi dan revitalisasi organisasi publik dalam era otonomi daerah sedikit banyak memberikan informasi kepada masyarakat, bagaimanakah seharusnya peran dan fungsi dari suatu organisasi. Beberapa Landasan hukum dari penerapan otonomi daerah yaitu diawali dengan disepakatinya Tap MPR Nomor XV/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian Dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan Serta Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah.

Oleh karena adanya perubahan system pemerintahan di Indonesia dari yang bersifat sentralistik menjadi desetralistik, maka setiap daerah perlu melakukan penataan ulang kembali tentang system pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah tersebut pada akhirnya memberikan berbagai implikasi terhadap aktivitas pemerintahan pada tingkat daerah. Salah satunya adalah terhadap pengembangan dan pembinaan birokrasi lokal. Dengan kewenangan yang luas kepada daerah, maka implikasinya berdemensi positif terhadap pengembangan dan pembinaan birokrasi lokal adalah menyangkut pengembangan organisasi dan karier aparatur pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karier administratif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif (Simon Sumonjoyo Hutagalung, “Implementasi Kebijakan Restrukturisasi Pemerintsahan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah”).

Hicks dan gullet 1987 mengemukakan bahwa perubahan pada suatu organisasi dapat dibagi menjadi tiga golongan perubahan yaitu perubahan teknologis, perubahan struktural dan perubahan manusia. Perubahan teknologis merupakan jenis perubahan struktural dan perubahan yang meliputi produk-produk baru serta proses-proses baru, perubahan manusia meliputi perubahan personil sedangkan perubahan struktural merupakan jenis perubahan yang meliputi kebijaksanaan-kebijaksanaan atau prosedur-prosedur baru. Namun menurut Nugroho dalam konteks otonomi daerah, setiap organisasi public harus lebih memfokuskan pola restrukturisasi dan revitalisasi organisasi public tersebut dalam Empat (4) hal yaitu :
1. Perampingan fungsi-fungsi yang tidak seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah, dalam organisasi publik dapat mengalihkan pekerjaan tersebut keluar namun masih memiliki (outsourching), memberikan sepenuhnya kepada pihak luar, atau berasama-sama mengelola dengan pihak luar.
2. Menghilangkan politrical appointy didalam organisasi publik disatu sisi dan menata organisasi yang sesuai dengan tuntutan publik, tidak harus selalu ramping, yang utama efektif.
3. Membangun hubungan yang diametral namun fungsional dengan organisasai kontra birokrasi layaknya sebagai cermin dari orgnisasi publik
4. Menata orgnisasi publik agar sebangun sengan tuntutan publik global.
(rian nugroho, 2000, op cit, hlm 25-29)

Dalam proses penerapan Restrukturisasi dan revitalisasi organisasi publik dalam era otonomi tersebut pada akhirnya tidak mencerminkan pada tujuan awal dilakukannya restrukturisasi dan revitalisasi, apabila setiap perubahan pada organisasi public tersebut mengacu pada empat hal yang telah disebutkan oleh Nugroho. Kenyataannya saat ini adalah perampingan fungsi-fungsi organisasi public tersebut berubah menjadi pola pemekaran struktur, sehingga istilah “miskin struktur kaya fungsi” yang selama ini menjadi tujuan dari suatu organisasi public hanya menjadi sebuah semboyan belaka. Pola manajerial yang diterapkan organisasi public saat ini cenderung berorientasi pada profit tanpa mengedepankan kejahteraan dan kemakmuran masyarakat (Civil Society). Nilai-nilai otonomi daerah yang pada awalnya bertujuan menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam menjalankan roda pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di berbagai sector kehidupan, sedikitpun belum dirasakan adanya perubahan yang berarti

by herbowo sampurno

11 komentar:

Anonim mengatakan...

waduuh.. bahasanya beraat.. hikz.. ga mampu baca.. huhu..

maap yaah.. jadi cuma bisa ngeliat gambar karikaturnya doank.. hehe.. lucuu.. org nya kyk semut yaa.. bakal penyek ga yah diinjek? ato kyk film Ants, tuh org bakal nempel di sepatunya raksasa? :P

Anonim mengatakan...

buat acy sich mo sentralisasi atau desentralisasi gak masalah, yang penting rakyat makmur, sandang pangan murah, juga pendidikannya. Tujuan utamanya kan begitu :)

Mike.... mengatakan...

bro..ini mata kuliah apa?hihihi..

namaku wendy mengatakan...

bang boim jujur nih yah aku cm baca judulnya doang aja wis puyeng duluan, makanya aku gak sempet baca isinya soal'e gak kuat takut pingsan ehehehe;p

IFDSJ mengatakan...

Korelasi atas keseimbangan sumber pajak dan pembagiannya kurang mendapat pengawasan publik.

Anonim mengatakan...

wadduhhh...gag nyampe neh otakku..
bahasa na berat sangadh lah..
hehehehe

Admin mengatakan...

pusing...pusing...pusing....
ngurusin adsense biar sukses ja susah bgt.pa lgi yg ini ....

Wahyudinor mengatakan...

Weh? Mantp bnar argumennya ku suka bgt m rinciannya td,,aplga sma sistem ekologi administrasi negara,, pokok'x ngangenen deh,,

harga kambing kurban mengatakan...

dari judul nya berat banget:D

asuransi kesehatan mengatakan...

tema nya intelek banget:D

baju untuk anak mengatakan...

berat dah bro