Fungsi politik merupakan usaha-usaha perumusan kehendak/kemauan daripada negara (the formulation of will of the state). Dengan demikian politik itu bersangkut paut dengan negara dan dengan sendirinya juga bersangkut paut dengan pemerintahan dan kekuasaan. Sebaliknya sebagai fungsi, administrasi negara merupakan usaha-usaha melaksanakan kehendak daripada negara (the execution of the will of the state). Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politk dan administrasi negara sangat erat berkaitan; politik merupakan pangkal tolak administrasi negara dan adminstrasi negara merupakan kelanjutan dari politik. Seorang penulis mengatakan bahwa politik dan administrasi negara merupakan sisi-sisi dari sekeping mata uang yang sama.
Dalam meninjau pengaruh politik terhadap administrasi negara perlu diperhatikan sistem politik. Yang dimaksud dengan sistem politik ialah sistem hubungan kekuasaan dalam pemerintahan dan hubungan kekuasaan pemerintah dengan sumbernya (rakyat). Jadi di sini sistem politik mencakup hubungan pengemban kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, hubungan antara pengemban kekuasaan pemerintah dengan wakil-wakil rakyat dalam badan perwakilan, bagaimana rakyat diorganisir untuk dapat mengefektifkan kekuasaannya (sistem kepartaian dan keormasan), sistem pemilihan dan sebagainya.
Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD 1945, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia.
Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potnsii dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan, persaingan global, dengan memberikan keluangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Struktur negara kesatuan yang melaksanakan desentralisasi dapat dipandang sebagai tatanan politik dan tatanan administratif. Sebagai tatanan politik, karena struktur yang demikian merupakan wadah pengembangan demokrasi pemerintahan di daerah yang intinya adalah penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah.
Dalam UU Republik Indonesia No 32 tahun 2004, yang dimaksud pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas perbantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan RI. Dimana pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur, bupati, dan Walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang wakil kepala daerah dan perangkat daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat yang persyaratannya dan tatacaranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yakni UU No 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Dari ketentuan ini dapat kita ketahui bahwa kepala daerah provinsi yaitu Gubernur selain berkedudukan sebagai kepala daerah otonom juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat didaerah. Sebagai wakil pemerintah daerah, Gubernur mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mewujudkan tercapainyai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Konstruksi diatas menunjukkan prinsip hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bersifat hierarkis dan vertikal, sehingga tercermin delegasi wewenang kepada daerah membutuhkan pertanggungjawaban. Prinsip ini menunjukan terdapa pola hubungan kekuasaan antar organisasi, yaitu antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, antara dengan pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten/ kota, antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/ kota.
Undang-undang No 32 Tahun 2004 menentukan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang bersifat kemitraan dan berkedudukan setara. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin didalam membuat kebijakan daerah berupa peraturan daerah.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra kerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antara kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bahkan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi-fungsinya.
Selengkapnya...
Tampilkan postingan dengan label dewan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dewan. Tampilkan semua postingan
Fungsi legislatif dan eksekutif di era otonomi daerah
Label: daerah, dewan, DPR, DPRD, eksekutif, fungsi, indonesia, legislatif, MPR, otonomi, peraturan, perwakilan, Presiden, rakyat
Diposting oleh Kang Boim di Selasa, Juli 15, 2008 15 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)