Custom Search
Tampilkan postingan dengan label otonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label otonomi. Tampilkan semua postingan

Fungsi legislatif dan eksekutif di era otonomi daerah

Fungsi politik merupakan usaha-usaha perumusan kehendak/kemauan daripada negara (the formulation of will of the state). Dengan demikian politik itu bersangkut paut dengan negara dan dengan sendirinya juga bersangkut paut dengan pemerintahan dan kekuasaan. Sebaliknya sebagai fungsi, administrasi negara merupakan usaha-usaha melaksanakan kehendak daripada negara (the execution of the will of the state). Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politk dan administrasi negara sangat erat berkaitan; politik merupakan pangkal tolak administrasi negara dan adminstrasi negara merupakan kelanjutan dari politik. Seorang penulis mengatakan bahwa politik dan administrasi negara merupakan sisi-sisi dari sekeping mata uang yang sama.

Dalam meninjau pengaruh politik terhadap administrasi negara perlu diperhatikan sistem politik. Yang dimaksud dengan sistem politik ialah sistem hubungan kekuasaan dalam pemerintahan dan hubungan kekuasaan pemerintah dengan sumbernya (rakyat). Jadi di sini sistem politik mencakup hubungan pengemban kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, hubungan antara pengemban kekuasaan pemerintah dengan wakil-wakil rakyat dalam badan perwakilan, bagaimana rakyat diorganisir untuk dapat mengefektifkan kekuasaannya (sistem kepartaian dan keormasan), sistem pemilihan dan sebagainya.

Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD 1945, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia.

Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potnsii dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan, persaingan global, dengan memberikan keluangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Struktur negara kesatuan yang melaksanakan desentralisasi dapat dipandang sebagai tatanan politik dan tatanan administratif. Sebagai tatanan politik, karena struktur yang demikian merupakan wadah pengembangan demokrasi pemerintahan di daerah yang intinya adalah penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah.

Dalam UU Republik Indonesia No 32 tahun 2004, yang dimaksud pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas perbantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan RI. Dimana pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur, bupati, dan Walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang wakil kepala daerah dan perangkat daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat yang persyaratannya dan tatacaranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yakni UU No 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Dari ketentuan ini dapat kita ketahui bahwa kepala daerah provinsi yaitu Gubernur selain berkedudukan sebagai kepala daerah otonom juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat didaerah. Sebagai wakil pemerintah daerah, Gubernur mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mewujudkan tercapainyai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Konstruksi diatas menunjukkan prinsip hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bersifat hierarkis dan vertikal, sehingga tercermin delegasi wewenang kepada daerah membutuhkan pertanggungjawaban. Prinsip ini menunjukan terdapa pola hubungan kekuasaan antar organisasi, yaitu antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, antara dengan pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten/ kota, antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/ kota.

Undang-undang No 32 Tahun 2004 menentukan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang bersifat kemitraan dan berkedudukan setara. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin didalam membuat kebijakan daerah berupa peraturan daerah.

Hubungan kemitraan bermakna bahwa pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra kerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antara kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bahkan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi-fungsinya.
Selengkapnya...

Pengentasan Kemiskinan Dalam Kerangka Kebijakan Otonomi Daerah

Perubahan paradigma pemerintahan bangsa Indonesia telah mengalami metamorfosis yang cukup dinamis, dimana sistem pemerintahan Indonesia yang dulu berpedoman pada sistem pemerintahan sentralistik kini berubah menjadi sistem pemerintahan desentralisasi yang tuangkan dalam UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tersebut merupakan langkah awal dari suatu paradigma baru dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. Setiap pemerintah daerah Di Indonesia diberikan suatu kewenangan (otoritas) yang sangat luas, nyata dan bertanggungjawab secara proporsional kepada daerahnya masing-masing (Hendriawan, “Penanggulangan Kemiskinan Dalam Kerangka Kebijakan Desentralisasi”).

Hal itu diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip Otonomi Daerah, yaitu: demokrasi (democratization), peran serta masyarakat (community participation), memperhatikan keanekaragaman (uniformity) Daerah, pemerataan dan keadilan serta terkelolanya potensi sumber daya di Daerah secara efisien dan efektif.

Oleh karena itu diharapkan setiap daerah mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya guna menciptakan kesejahteraan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, dan diwujudkan salah satunya dengan upaya pemerintah dalam hal penanggulangan kemiskinan. Dengan kewenangan daerah yang semakin besar tersebut, maka pemerintah daerah bersama DPRD-nya memiliki tanggung jawab dan keleluasan yang cukup besar untuk mengambil keputusan-keputusan penting dan strategis bagi upaya-upaya mengatasi kemiskinan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakatnya.

Dengan diterapkannya sistem pemerintahan otonomi daerah, maka upaya-upaya untuk mengatasi kemiskinan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat miskin lebih menjadi prioritas bagi setiap daerah, sebagai bentuk tanggungjawab daerah terhadap masyarakat, khususnya pada masyarakat miskin. Sehingga pada akhirnya permasalahan-permasalahan kemiskinan yang muncul akan banyak direspon, diputuskan dan dilaksanakan secara cepat dan efektif oleh Pemerintah Daerah, tanpa harus menunggu dan banyak tergantung pada instruksi dari Pemerintah Pusat.
Namun pada kenyataannya perubahan bentuk pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik dengan menerapkan prinsip-prinsip otonomi daerah tersebut, masih dirasa kurang hasil atau manfaatnya bagi masyarakat miskin disetiap daerah. Apabila kita meninjau kembali prinsip-prinsip yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang salah satu yaitu; demokrasi, pemerataan dan keadilan, maka sudah seharusnya tingkat kemiskinan di Indonesia semakin lama semakin menurun, bukan malah sebaliknya meningkat.

Berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang. Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia (Hamonangan Ritonga, “Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?”).

Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. padahal pada masa reformasi saat ini dan dalam era otonomi daerah, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan atau program-program guna mengentaskan kemiskinan baik itu ditingkat nasional maupun pada tingkat daerah. Dan jelas hasilnya, tidak ada perubahan yang signifikan terhadap penanggulangan kemiskian, antara penerapan system pemerintahan otonomi daerah dengan masa-masa sebelumnya, dan kemiskinan tetap terus meningkat tajam

by herbowo sampurno
Selengkapnya...

Penerapan Restrukturisasi Dan Revitalisasi Organisasi Publik Dalam Era Otonomi Daerah

Kolaborasi Restrukturisasi dan revitalisasi organisasi publik dalam era otonomi daerah sedikit banyak memberikan informasi kepada masyarakat, bagaimanakah seharusnya peran dan fungsi dari suatu organisasi. Beberapa Landasan hukum dari penerapan otonomi daerah yaitu diawali dengan disepakatinya Tap MPR Nomor XV/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian Dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan Serta Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah.

Oleh karena adanya perubahan system pemerintahan di Indonesia dari yang bersifat sentralistik menjadi desetralistik, maka setiap daerah perlu melakukan penataan ulang kembali tentang system pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah tersebut pada akhirnya memberikan berbagai implikasi terhadap aktivitas pemerintahan pada tingkat daerah. Salah satunya adalah terhadap pengembangan dan pembinaan birokrasi lokal. Dengan kewenangan yang luas kepada daerah, maka implikasinya berdemensi positif terhadap pengembangan dan pembinaan birokrasi lokal adalah menyangkut pengembangan organisasi dan karier aparatur pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karier administratif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif (Simon Sumonjoyo Hutagalung, “Implementasi Kebijakan Restrukturisasi Pemerintsahan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah”).

Hicks dan gullet 1987 mengemukakan bahwa perubahan pada suatu organisasi dapat dibagi menjadi tiga golongan perubahan yaitu perubahan teknologis, perubahan struktural dan perubahan manusia. Perubahan teknologis merupakan jenis perubahan struktural dan perubahan yang meliputi produk-produk baru serta proses-proses baru, perubahan manusia meliputi perubahan personil sedangkan perubahan struktural merupakan jenis perubahan yang meliputi kebijaksanaan-kebijaksanaan atau prosedur-prosedur baru. Namun menurut Nugroho dalam konteks otonomi daerah, setiap organisasi public harus lebih memfokuskan pola restrukturisasi dan revitalisasi organisasi public tersebut dalam Empat (4) hal yaitu :
1. Perampingan fungsi-fungsi yang tidak seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah, dalam organisasi publik dapat mengalihkan pekerjaan tersebut keluar namun masih memiliki (outsourching), memberikan sepenuhnya kepada pihak luar, atau berasama-sama mengelola dengan pihak luar.
2. Menghilangkan politrical appointy didalam organisasi publik disatu sisi dan menata organisasi yang sesuai dengan tuntutan publik, tidak harus selalu ramping, yang utama efektif.
3. Membangun hubungan yang diametral namun fungsional dengan organisasai kontra birokrasi layaknya sebagai cermin dari orgnisasi publik
4. Menata orgnisasi publik agar sebangun sengan tuntutan publik global.
(rian nugroho, 2000, op cit, hlm 25-29)

Dalam proses penerapan Restrukturisasi dan revitalisasi organisasi publik dalam era otonomi tersebut pada akhirnya tidak mencerminkan pada tujuan awal dilakukannya restrukturisasi dan revitalisasi, apabila setiap perubahan pada organisasi public tersebut mengacu pada empat hal yang telah disebutkan oleh Nugroho. Kenyataannya saat ini adalah perampingan fungsi-fungsi organisasi public tersebut berubah menjadi pola pemekaran struktur, sehingga istilah “miskin struktur kaya fungsi” yang selama ini menjadi tujuan dari suatu organisasi public hanya menjadi sebuah semboyan belaka. Pola manajerial yang diterapkan organisasi public saat ini cenderung berorientasi pada profit tanpa mengedepankan kejahteraan dan kemakmuran masyarakat (Civil Society). Nilai-nilai otonomi daerah yang pada awalnya bertujuan menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam menjalankan roda pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di berbagai sector kehidupan, sedikitpun belum dirasakan adanya perubahan yang berarti

by herbowo sampurno
Selengkapnya...