Custom Search
Tampilkan postingan dengan label peran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peran. Tampilkan semua postingan

Peran Perencanaan Strategis Pada Organisasi Publik

Menurut Olsen dan Eadie (1982, hal 4). Perencanaan strategis dapat didefinisikan sebagai upaya yang didisplinkan untuk membuat keputusan dan tindakan penting yang membentuk dan memandu bagaimana menjadi organisasi (atau entitas lainnya), apa yang dikerjakan organisasi (atau entitas lainnya), dan mengapa melakukan apa yang dikerjakannya itu. Yang terbaik, perencanaan strategis mensyaratkan pengumpulan informasi secara luas, eksplorasi alternative, dan menekankan implikasi masa depan keputusan sekarang. Perencanaan strategis dapat menfasilitasi komunikasi dan partisipasi, mengakomodais kepentingan dan nilai yang berbeda, dan membantu pembuatan keputusan secara tertib maupun keberhasilan implementasi keputusan. Arti penting penting perencanaan strategis berasal dari kemampuannya membantu organisasi maupun komunitas public dan nirlaba secara efektif merespon lingkungan yang telah berubah secara dramatis dan kini didepanya.

Delapan langkah dalam proses perencanaan strategis

1. memperkarsai dan menyepakati suatu proses perencanaan strategis.
salah tugas pemerkasa adalah menetapkan secara tepat siapa saja yang tergolong orang-orang penting pembuat keputusan. Tugas berikutnya adalah menetapkan orang, kelompok, unit atau organisasi manakah yang harus dilibatkan dalam upaya perencanaan.
2. mengidentifikasi mandate organisasi.
mandat formal dan informal yang ditempatkan pada organisasi adalah “keharusan” yang dihadapi organisasi.
3. memperjelas misi dan nilai-nilai organisasi.
misi organisasi, yang berkaitan erat dengan dengan mandatnya, menyediakan raison de’etre-nya, pembenaran social bagi keberadaannya. Bagi perusahaan atau lembaga pemerintahan, atau bagi organisasi nirbala, hal ini berarti organisasi harus berusaha memenuhi kebutuhan social dan politik yang dapat diidentifikasi.
4. menilai lingkungan eksternal : peluang dan ancaman.
Tim perencanaan harus mengeksplorasi lingkungan di luar organisasi untuk mengidentifikasi peluang dan ancaman yang dihadapi organisasi, peluang dan ancaman dapat diketahui dengan memantau berbagai kekauatan politik, ekonomi, social dan teknologi.
5. menilai lingkungan internal : kekuatan dan kelemahan .
untuk mengenali kekuatan dan kelemahan internal, organisasi daoat memantau sumber daya (input), strategi sekarang (process), dan kinerja (output).
6. mengidentifikasi isu strategis yang dihadapi organisasi.
Persoalan kebijakan sangatlah penting karena dapat mempengaruhi mandat, misi dan nilai-nilai, tingakat dan campuran produk atau pelayanan, klien, pengguna atau pembayar, biaya keuanagn, atau manajemen organisasi.
7. merumuskan strategi untuk mengelola isu-isu.
Strategi didefiniskan sebagai pola tujuan, kebijakan, program, tindakan, keputusan, atau alokasi sumber daya yang menegaskan bagaimana organisasi, apa yang dikerjakan organisasi, mengapa organisasi harus mengerjakan hal itu. Strategi dapat berbeda karena tingkat, fungsi, dan kerangka waktu.
8. menciptakan visi organisasi yang efektif bagi masa depan.

Langkah terakhir dalam proses perencanaan, organisasi mengembangkan deskripsi mengenai bagaimana seharusnya organisasi itu sehingga berhasil mengimplementasikan strateginya dan mencapai seluruh potensinya.

delapan langkah ini harus mengarah pada tindakan, hasil, dan evaluasi. Serta perlu ditekankan juga tindakan hasil, dan penilaian evaluatif harus muncul di tiap-tiap langkah dalam proses. Dengan kata lain implementasi dan evaluasi tidak harus menunggu hingga akhir, tetapi harus menjadi bagian yang menyatu dari proses dan sifatnya terus menerus.

Menilai Kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman (SWOT)

Untuk merespon secara efektif perubahan dalamlingkungannya, organisasi (atau komunitas) public dan nirbala harus terus mencermati lingkungan eksternal dan internalnya. Dalam bahasa Yogi Berra, mereka harus mengamati (Watch), tetapi mereka juga harus menafsirkan apa yang dilihat. Karena itu tujuan utama dari penggunaan perencanaan strategis adalah untuk menyiagakan suatu orgaisasi terhadap berbagai ancaman dan peluang eksternal yang mungkinh membutuhkan tanggapan dimasa mendatang yang dapat diduga. Dengan kata lain, tujuan utama dari perencanaan strategis adalah mempersiapkan organisasi memberi tanggapan secara efektif terhadap dunia luar sebelum muncul krisis.

Tetapi setiap tanggapan yang efektif terhadap ancaman dan peluang eksternal haruslah berdasarkan pengetahuan yang mendalam tentang kekauatan dan kelamahan internal organisasi. Tanggapan yang efektif dibangun diatas kekauatan internal dan meminimalkan atau mengatasi kelemahan internal untuk mendapatkan keuntungan dari peluang eksternal. Dengan kata lain, perencanaan strategis berkaitan dengan pencarian kesesuaian yang terbaik dan paling menguntungkan antara organisasi dan lingkungannya yang didasarkan pada pemahaman yang mendalam mengenai keduanya

Daftar pustaka:
Bryson, J, 1999, “Perencanaan Strategis Bagi Organisasi Sosial”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Selengkapnya...

Pengentasan Kemiskinan Dalam Kerangka Kebijakan Otonomi Daerah

Perubahan paradigma pemerintahan bangsa Indonesia telah mengalami metamorfosis yang cukup dinamis, dimana sistem pemerintahan Indonesia yang dulu berpedoman pada sistem pemerintahan sentralistik kini berubah menjadi sistem pemerintahan desentralisasi yang tuangkan dalam UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tersebut merupakan langkah awal dari suatu paradigma baru dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. Setiap pemerintah daerah Di Indonesia diberikan suatu kewenangan (otoritas) yang sangat luas, nyata dan bertanggungjawab secara proporsional kepada daerahnya masing-masing (Hendriawan, “Penanggulangan Kemiskinan Dalam Kerangka Kebijakan Desentralisasi”).

Hal itu diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip Otonomi Daerah, yaitu: demokrasi (democratization), peran serta masyarakat (community participation), memperhatikan keanekaragaman (uniformity) Daerah, pemerataan dan keadilan serta terkelolanya potensi sumber daya di Daerah secara efisien dan efektif.

Oleh karena itu diharapkan setiap daerah mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya guna menciptakan kesejahteraan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, dan diwujudkan salah satunya dengan upaya pemerintah dalam hal penanggulangan kemiskinan. Dengan kewenangan daerah yang semakin besar tersebut, maka pemerintah daerah bersama DPRD-nya memiliki tanggung jawab dan keleluasan yang cukup besar untuk mengambil keputusan-keputusan penting dan strategis bagi upaya-upaya mengatasi kemiskinan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakatnya.

Dengan diterapkannya sistem pemerintahan otonomi daerah, maka upaya-upaya untuk mengatasi kemiskinan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat miskin lebih menjadi prioritas bagi setiap daerah, sebagai bentuk tanggungjawab daerah terhadap masyarakat, khususnya pada masyarakat miskin. Sehingga pada akhirnya permasalahan-permasalahan kemiskinan yang muncul akan banyak direspon, diputuskan dan dilaksanakan secara cepat dan efektif oleh Pemerintah Daerah, tanpa harus menunggu dan banyak tergantung pada instruksi dari Pemerintah Pusat.
Namun pada kenyataannya perubahan bentuk pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik dengan menerapkan prinsip-prinsip otonomi daerah tersebut, masih dirasa kurang hasil atau manfaatnya bagi masyarakat miskin disetiap daerah. Apabila kita meninjau kembali prinsip-prinsip yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang salah satu yaitu; demokrasi, pemerataan dan keadilan, maka sudah seharusnya tingkat kemiskinan di Indonesia semakin lama semakin menurun, bukan malah sebaliknya meningkat.

Berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang. Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia (Hamonangan Ritonga, “Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?”).

Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. padahal pada masa reformasi saat ini dan dalam era otonomi daerah, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan atau program-program guna mengentaskan kemiskinan baik itu ditingkat nasional maupun pada tingkat daerah. Dan jelas hasilnya, tidak ada perubahan yang signifikan terhadap penanggulangan kemiskian, antara penerapan system pemerintahan otonomi daerah dengan masa-masa sebelumnya, dan kemiskinan tetap terus meningkat tajam

by herbowo sampurno
Selengkapnya...