Custom Search
Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan

jurnalistik dan penerapannya

Dunia jurnalistik saat ini telah menjadi salah satu bagian penting bagi masyarakat dalam memperoleh suatu informasi berita yang akurat dan terpercaya. Namun dalam perjalanannya selama ini, bidang jurnalistik telah mengalami banyak perubahan dan perkembangan yang semakin maju hingga saat ini. Dalam buku yang berjudul Jurnalistik dan Konteksnya, yang ditulis oleh Achmad DS, terbitan PT Pabelan Jakarta, memberikan kepada kita pengetahuan dasar tentang dunia jurnalistik.

Dalam buku yang berjudul Jurnalistik dan Konteksnya ini Achmad DS sebagai wartawan senior yang telah lama terjun dalan dunia jurnalistik ingin menjabarkan berbagai informasi tentang jurnalistik dan teknik dalam penerapanya seperti: tatacara pengaduan, bagaimana proses dalam mencari dan mengolah berita, teknik wawancara dan penulisannya, membuat surat pembaca, artikel dan feature, menyelenggarakan konfrensi pers, memasang iklan dan lain-lain.

Dari buku ini saya mendapat suatu pengetahuan yang lebih tentang dunia jurnalistik. Pada buku ini dijelaskan peraturan pemerintah tentang pembatasan pemasangan iklan di surat kabar.suatu surat kabar tidak diperbolehkan untuk memasang iklan lebih dari 35% dari keseluruhan isi surat kabar tersebut dan 65% sisanya berisi berita. Bila kita lihat saat ini banyak berbagai surat kabar yang telah melanggar peraturan ini karena pemasangan iklan pada surat kabar mereka telah melampaui batas 35% dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Buku ini dapat memberikan tambahan pengetahuan dan wawasan kepada kita tentang liku-liku profesi kewartawanan serta kode etik jurnalistik. Yang pasti buku ini sangat bermanfaat dan bagi mereka yang ingin terjun dalam dunia jurnalistik dapat mempelajarinya dasar-dasar bidang jurnalistik melalui buku ini.

pertama kali dipublikasikan di www.pintunet.com
Selengkapnya...

Meneladani Pribadi Rasullah

Dalam menjalani hidup kita sebagai makhluk sosial tidak terlepas dari pergaulan dengan masyarakat disekitar kita. Oleh karena itu untuk membentuk pribadi yang baik dan menyenangkan perlu diterapkannya 5S yaitu senyum, salam, sapa, sopan dan satun dalam kehidupan sehari-hari. K.H.Abdullah Gymnastiar dalam bukunya yang berjudul 5S (senyum, salam, sapa, sopan, santun) yang diterbitkan oleh MQS Pustaka Grafika ini ingin memberikan gambaran pribadi rasullah yang simpatik dan menawan sebagai contoh kita untuk meneladaninya.

Senyum. Dengan senyum kita dapat lebih mengakrabkan diri dengan orang lain dan dapat menghangatkan suasana. ternyata membiasakan hidup selalu ramah dan mudah senyum membwa dampak yang positif untuk kita.dari segi kesehatan, senyum dapat menjauhkan kita dari stres dan mendorong perasaan kita untuk selalu ceria serta membuat kita tampil awet lebih muda.

Salam. Menurut ajaran islam mengucapkan salam hukumnya adalah sunah sedangkan menjawab salam hukumnya wajib. Salam yang diucapkan dan lahir dari lubuk hati yang ikhlas dan tulus dapat membuahkan kemuliaan bagi kita dan juga kemuliaan bagi unutk kebersamaan umat yang penuhi oleh cahaya keakraban dan persaudaraan.

Sapa. Banyak manfaat yang kita peroleh dari kebiasaan menyapa yaitu dengan menyapa kita dapat menjadi akrb dengan seseorang dan akan menimbulkan perasaan tenang, nyaman dan aman tanpa ada prasangka buruk terhadap seseorang.

Sopan. Menurut AA Gym kesopanan merupakan sikap yang dapat menentukan nilai dari sikap seseorang atau individu tersebut prilaku sopan pun mencerminkan pribadi kita. Apabila kita memperlakukan seseorang dengan sopan, maka kita pun akan dihormati pula. Karena itu pilih sikap terbaik kita yaitu mampu bertindak dengan penuh kesopanan.

Santun. Penyantun menurut AA Gym adalah seseorang yang bisa memaafkan dan membalas keburukan dan kebaikan. Oleh karena itu orang yang penyantun dapat menekan egonya untuk kemashlatan bersama.

Buku ini sangat bermanfaat karena dapat memberikan kita tentang gambaran kepribadiaan Rasullah yang patut kita teladani.

pertama kali di publikasikan di www.pintunet.com
Selengkapnya...

Keterkaitan Antara Panduan Filosofis, Visi Dan Misi

Definisi Konsep Panduan Filosofis

Definisi kata filsafat bisa dikatakan merupakan sebuah problema falsafah pula. Tetapi paling tidak bisa dikatakan bahwa “falsafah” itu kira-kira merupakan studi daripada arti dan berlakunya kepercayaan manusia pada sisi yang paling dasar dan universal. Studi ini didalami tidak dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan problem secara persis, mencari solusi untuk ini, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu dan akhirnya dari proses-proses sebelumnya ini dimasukkan ke dalam sebuah dialektik. Dialektik ini secara singkat bisa dikatakan merupakan sebuah bentuk daripada dialog. (Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia). konsepsi filosofis didasarkan pada sejumlah prinsip yang jelas dan tak dapat disangkal lagi oleh akal. Prinsip-prinsip ini logis, sifatnya umum dan komprehensif. Karena kuat dan konstan, maka prinsip-prinsip ini memiliki keuntungan. Konsepsi filosofis merupakan mukadimah untuk aksi, artinya adalah bahwa konsepsi ini menentukan jalan hidup yang dipilih manusia. Prinsip ini mempengaruhi reaksi manusia terhadap pengalamannya berhubungan atau interaksi dalam kehidupan sosial bermasyarakat

Definisi Konsep Visi
pengertian tentang visi ialah suatu pandangan yang jauh tentang; tujuan-tujuan dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Aplikasi konsep visi ini biasanya digunakan pada konteks individu, lembaga atau organisasi. Orang-orang yang memiliki visi dapat melihat lebih jauh dari apa yang ada dan apa yang dapat terjadi, dengan memiliki visi kita akan lebih mampu menggunakan akal pikiran kita untuk mengejar sesuatu yang baik. Menuju arah yang benar dan tidak berfikir secara pragmatis dalam menentukan pilihan atau jalan yang akan ditempuh, Oleh karena itu kita harus mengetahui terlebih dahulu siapa diri kita (baik dalam konteks individu, lembaga atau organisasi) dan apa fungsi dan tugas kita berada saat itu. Dari sana kita dapat menentukan arah berjalan kita dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Visi merupakan pengarah tujuan yang terbaik dari imajinasi kreatif dan merupakan motivasi utama dari tindakan utama. Visi adalah kemampuan untuk melihat realitas yang kita alami saat ini, untuk menciptakan dan menemukan apa yang belum ada, serta menjadikan diri kita sebagai seseorang yang saat ini belum terwujud

Definisi Konsep Misi
pengertian misi ialah tujuan dan alasan yang memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan. Misi pada dasarnya hanya bukan sekedar usaha formal untuk memperjelas apa yang dikehendaki, namun misi merupakan tahap aksi yang akan dilaksanakan dari visi yang telah ada, guna mencapai suatu tujuan.

Hubungan Antara Panduan Filosofi, Visi dan Misi
Korelasi antara panduan filosofi, visi dan misi ialah disaat kita harus menerapkan ketiga tahap tersebut menjadi satu, hal terpenting yang harus dilakukan ialah mengembangkan dan mengkomunikasikan pernyataan dari setiap tahap baik itu pandangan filosofi, visi dan misi secara baik, dan hal ini sangat diperlukan dalam manajemen strategis. Visi ialah tujuan yang akan dicapai pada masa yang akan datang, dari tujuan tersebut akan ditentukan strategi. Penentuan tujuan sangat penting dilakukan agar langkah-langkah yang hendak dilakukan menjadi lebih terarah dan pada akhirnya dapat melakukan efisisensi dalam implementasinya. Sedangkan misi ialah tindak lanjut dari visi, dan merupakan bagian terpenting untuk membuat, mengaplikasikan dan mengevaluasi strategi. Sejalan dengan penerapan visi dan misi tersebut dalam suatu individu ataupun sebuah organisasi, pastinya akan mengalami beberapa hambatan yang harus dihadapi. Oleh karena itu diperlukannya sebuah panduan filosofis yang guna untuk menata kembali tujuan-tujuan dan dan kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan dasar filosofis tersebut.

Daftar Pustaka
“Konsep, Kasus Dan Implementasi“ PT. Grasindo, 2001, Jakarta.
Rahmat “Visi Seorang Muslim (2)”.www.motivasi-islami.com
Tasmara T, Kecerdasan Ruhiah, GIP]
Wahyudi AS, SE, MBA “pengantar proses berfikir strategis”. Bina Rupa Aksara. 1996.
Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia

by herbowo sampurno
Selengkapnya...

Materialisme dan premanisme di negeri ini

Budaya materialisme dan premanisme saat ini telah menjadi cermin dari perilaku masyarakat Indonesia. Pada era reformasi seperti saat ini pun, budaya materialisme dan premanisme tumbuh dengan subur dan menjadi sesuatu hal yang di anggap wajar oleh masayrakat. Budaya materialisme dan premanisme telah menyebar dengan cepat, baik itu dikalangan masyarakat kalangan atas, masyarakat kalangan bawah hingga para birokrat di negeri ini. Sudah banyak kasus-kasus yang menggambarkan bagaimana budaya ini telah merasuk kedalam setiap sendi kehidupan di bangsa ini.

Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya apabila kita pahami terlebih dahulu makna dari materialisme dan premanisme secara epistemologi. Mengutup dari wikipedia. Diketahui bahwa Materialisme adalah paham dalam filsafat yang menyatakan bahwa hal yang dapat dikatakan benar-benar ada adalah materi jadi apapun yang tidak kita inderai maka pada hakikatnya adalah tidak ada. (wikipedia indonesia), sedangkan Premanisme (berasal dari kata bahasa Belanda vrijman = orang bebas, merdeka dan isme = aliran) adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain. (Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia. 28 Februari 2008)

Praktek-praktek budaya materialisme dan premanisme tersebut merupakan dampak langsung dari terjadinya degredasi moral bangsa ini, yang kini lebih cenderung menghalalkan segala cara untuk mendapatkan atau untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hal ini dapat dilihat dari maraknya praktek pungutan liar yang dilakukan oleh para pelaku public service di negeri ini dengan dalih sebagai pengurusan biaya administrasi, salah satu contohnya adalah betapa sulitnya seseorang dalam melakukan perizinan, dimana ia harus mengeluarkan sejumlah dana yang cukup besar agar proses perizinannya tersebut dapat dikerjakan oleh para birokrat di negeri ini atau pada tingkat yang rendah adalah apabila seseorang ingin memperoleh tandatangan dari lurah yang berkuasa di daerahnya guna kepentingan memperoleh surat keterangan bertempat tinggal, maka dengan ikhlas ataupun tidak Ia harus rela mengeluarkan sejumlah dana, mulai dari 10 ribu sampai dengan 20 ribu rupiah. Lain halnya lagi mengenai penertiban pedagang kaki lima (PKL), terkadang cara-cara represif dilakukan aparat dalam proses penrtiban tersebut. Bisa dilihat bahwa budaya saat ini telah mngarah pada tindakan main hakim sendiri, menerabas prosedur demi kepentingan sepihak atau kecenderungan memaksakan pendapat/kehendak pada orang lain. pemaksaan kehendak hal ini dapat dilihat mulai dari masyarakat kalangan atas, masyarakat kalangan bawah maupun para birokrat di negeri ini. Saat ini tidak ada sesuatu yang dapat dikatakan ”gratis”, semua memerlukan biaya. Namun apabila pungutan baya tersebut di lakukan tidak atas dasar peraturan yang ada maka hal itu dapat dikatakan sebagai praktek pemerasan.

Budaya premanisme dan materialisme yang kini telah merasuk kesegala sendi kehidupan di masyarakat, menjadi salah satu faktor dari kemunduran bangsa ini yang sebelumnya telah mengalami goncangan dampak dari krisis ekonomi. Perilaku budaya premanisme dan materialisme ini, telah membudaya baik di kalangan masyarakat atas, bawah maupun para birokrat di negeri ini, yang di tunjukkan dengan maraknya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme. Apabila hal ini masih terus berlangsung maka pada akhirnya akan membawa dampak negatif bagi kemajuan bangsa ini, yang mencoba bangkit dalam keterpurukan.

oleh: herbowo sampurno
Selengkapnya...

konsep restrukturisasi manajemen sektor publik.

Sebentar lagi warga ibukota jakarta akan segera merasakan betapa buruknya public service yang diberikan dari satu-satunya perusaahaan penyedia dan pemasok energi listrik di Indonesia, yaitu PLN. Pertengahan hingga akhir bulan Juli 2008 ini, warga jakarta akan kembali merasakan pemadaman listrik secara berkala oleh PLN, dengan argumentasi bahwa beberapa pembangkit listrik pemasok jakarta mangalami kerusakan, sehingga pasokan listrik untuk ibukota indonesia tersebut mengalami defisit. Masyarakat sebagai costumer tidak dapat melakukan apa-apa, selayak nya pelanggan yang seharusnya selalu mendapatkan pelayanan yang optimal. Kata ”Monopoli ” lah yang menyebabkan masyarakat tidak pernah berkutik dikala perusahaan milik negara memberikan suatu bad service. Lalu dimana fungsi pelindungan konsumen yang selama ini telah diperkuat oleh munculnya Undang-undang perlindungan konsumen? ”Sssttt jangan bilang siapa-siapa, itu hanya pelengkap saja, undang-undang akan tetap jadi sampul yang tak bertuan”.

Lalu Bagimanakah agar pola manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat menjadi perusahaan yang benar-benar menempatkan masyarakat sebagai suatu pelanggan yang harus diberikan suatu Good service dari sebuah organisasi yang bergerak pada sector public? Sekedar saran atau sebuah harapan, PT. PLN sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di sektor publik, dapat saja mengadopsi konsep pelayanan prima dalam proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai costumer, atau dapat juga menerapkan konsep Total Quality Manajemen (TQM). TQM memperkenalkan pengembangan proses, produk dan pelayanan sebuah organisasi secara sistematik dan berkesinambungan. Pendekatan ini berusaha untuk melibatkan semua pihak terkait dan memastikan bahwa pengalaman dan ide-ide mereka memiliki sumbangan dalam pengembangan mutu. Ada beberapa prinsip-prinsip fundamental yang mendasari pendekatan semacam itu, seperti mempromosikan lingkungan yang berfokus pada mutu

Apabila Pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilihat menggunakan Pendekatan Konsepsi Teori Organisasi Sektor Publik, maka kita dapat mengacu pada karya Osborne D. dan T. Gaebler. Osborne D. dan T. Gaebler (1992) merefleksikan hal ini dalam buku Reinventing Government, dimana pengarang mengidentifikasi 12 karakteristik organisasi sektor publik, yaitu:
1. Mengadakan persaingan diantara penyedia pelayanan
2. Memberdayakan warga masyarakat dengan menghilangkan kekangan terhadap masyarakat
3. Mengukur kinerja
4. Berfokus bukan pada input tetapi pada proses-proses yang menghasilkan outcome
5. Dituntun oleh tujuan mereka (visi) - bukan oleh aturan dan undang-undang;
6. Meredefinisi klien sebagai pelanggan;
7. Memberi pilihan kepada warga masyarakat / pelanggan
8. Mencegah masalah sebelum terjadi ketimbang menanggulangi masalah yang timbul
9. Mendesentralisasi kewenangan dan melaksanakan manajemen partisipatif
10.Mendayagunakan sumber daya untuk menghasilkan uang, dan tidak sekadar menghambur-hamburkannya saja

Namun demikian, untuk menerapan konsep pelayanan prima, TQM atau Konsepsi Teori Organisasi Sektor Publik pada tubuh PLN, memang memerlukan suatu proses jangka panjang, berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan, karena budaya suatu organisasi sangatlah sulit untuk dirubah karena telah mengindap penyakit patologi birokrasi yang cukup akut. Faktor-faktor yang membentuk budaya organisasi seperti struktur kekuasaan, sistem administrasi, proses kerja, kepemimpinan, predisposisi pegawai dan praktek-praktek manajemen berpotensi untuk menjadi penghambat perubahan. Terkadang kekuasaan paling penting di sektor publik tidak ditemukan dalam organisasi, tetapi lebih sering terdapat pada sistem yang lebih besar. TQM dapat dijadikan bagian dari suatu strategi untuk meningkatkan komitmen lembaga- lembaga publik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

By herbowo sampurno

referensi:
Haerudin, Ihsan, “Reformasi Pelayanan Publik”, Bandung Institute of Governance Studies, www.google.com
Manan, Abdul, 2005, “Pemerintah Segera Buat Standarisasi Pelayanan Publik”, Tempo, Edisi Kamis, 24 Februari 2005
Mulyadi, Deddy, 2004, “Mengharapkan Pelayanan Publik Yang Optimal”, edisi Sabtu, 07 Agustus 2004, Harian Pikiran Rakyat
Shihab, Alwi, 2005, “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”, Tokoh Indonesia Dot Com (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

Selengkapnya...

Pengentasan Kemiskinan Dalam Kerangka Kebijakan Otonomi Daerah

Perubahan paradigma pemerintahan bangsa Indonesia telah mengalami metamorfosis yang cukup dinamis, dimana sistem pemerintahan Indonesia yang dulu berpedoman pada sistem pemerintahan sentralistik kini berubah menjadi sistem pemerintahan desentralisasi yang tuangkan dalam UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tersebut merupakan langkah awal dari suatu paradigma baru dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. Setiap pemerintah daerah Di Indonesia diberikan suatu kewenangan (otoritas) yang sangat luas, nyata dan bertanggungjawab secara proporsional kepada daerahnya masing-masing (Hendriawan, “Penanggulangan Kemiskinan Dalam Kerangka Kebijakan Desentralisasi”).

Hal itu diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip Otonomi Daerah, yaitu: demokrasi (democratization), peran serta masyarakat (community participation), memperhatikan keanekaragaman (uniformity) Daerah, pemerataan dan keadilan serta terkelolanya potensi sumber daya di Daerah secara efisien dan efektif.

Oleh karena itu diharapkan setiap daerah mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya guna menciptakan kesejahteraan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, dan diwujudkan salah satunya dengan upaya pemerintah dalam hal penanggulangan kemiskinan. Dengan kewenangan daerah yang semakin besar tersebut, maka pemerintah daerah bersama DPRD-nya memiliki tanggung jawab dan keleluasan yang cukup besar untuk mengambil keputusan-keputusan penting dan strategis bagi upaya-upaya mengatasi kemiskinan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakatnya.

Dengan diterapkannya sistem pemerintahan otonomi daerah, maka upaya-upaya untuk mengatasi kemiskinan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat miskin lebih menjadi prioritas bagi setiap daerah, sebagai bentuk tanggungjawab daerah terhadap masyarakat, khususnya pada masyarakat miskin. Sehingga pada akhirnya permasalahan-permasalahan kemiskinan yang muncul akan banyak direspon, diputuskan dan dilaksanakan secara cepat dan efektif oleh Pemerintah Daerah, tanpa harus menunggu dan banyak tergantung pada instruksi dari Pemerintah Pusat.
Namun pada kenyataannya perubahan bentuk pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik dengan menerapkan prinsip-prinsip otonomi daerah tersebut, masih dirasa kurang hasil atau manfaatnya bagi masyarakat miskin disetiap daerah. Apabila kita meninjau kembali prinsip-prinsip yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang salah satu yaitu; demokrasi, pemerataan dan keadilan, maka sudah seharusnya tingkat kemiskinan di Indonesia semakin lama semakin menurun, bukan malah sebaliknya meningkat.

Berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang. Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia (Hamonangan Ritonga, “Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?”).

Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. padahal pada masa reformasi saat ini dan dalam era otonomi daerah, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan atau program-program guna mengentaskan kemiskinan baik itu ditingkat nasional maupun pada tingkat daerah. Dan jelas hasilnya, tidak ada perubahan yang signifikan terhadap penanggulangan kemiskian, antara penerapan system pemerintahan otonomi daerah dengan masa-masa sebelumnya, dan kemiskinan tetap terus meningkat tajam

by herbowo sampurno
Selengkapnya...

Sosiologi Kebudayaan

Kebudayaan merupakan semua hasil dari karya, rasa dan cita-cita masyarakat. masalah budaya menjadi sangat penting untuk dikaji lebih mendalam karena kebudayaan dan masyarakat manusia merupakan dwitunggal yang tidak terpisahkan. Istilah kebudayaan berasal dari kata sansekerta Buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari kata Buddhi yang berarti budi atau akal. Culture berasal dari kata latin colere yang berarti mengolah dan mengerjakan (Soerjono Soekanto, 1987, ”Sosiologi Suatu Pengantar”, Rajawali Pers, Jakarta).



Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia yang diyakini akan kebenarannya oleh yang bersangkutan dan yang diselimuti serta menyelimuti perasaan-perasaan dan emosi-emosi manusia serta menjadi sumber bagi sistem penilaian sesuatu yang baik dan yang buruk, sesuatu yang berharga atau tidak, sesuatu yang bersih atau kotor, dan sebagainya. Hal ini bisa terjadi karena kebudayaan itu diselimuti oleh nilai-nilai moral, yang sumber dari nilai-nilai moral tersebut adalah pada pandangan hidup dan pada etos atau sistem etika yang dipunyai oleh setiap manusia (Geertz, 1973b), (www.google.com).

Menurut Andreas Eppink, culture atau kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Budaya merupakan semua aspek ungkapan ekspresif insan manusia yang diwujudkan pada alam sekitarnya. Hal ini bisa secara fisik maupun mental. Kata budaya bisa berarti: 1) pikiran, akal budi, konsep, 2) adat istiadat, 3) segala sesuatu ungkapan manusia, 4) sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dan sulit diubah dan 5) seni, kultur, pakaian (www.wikipedia.com).

Banyak pendapat para sarjana tentang unsur-unsur kebudayaan, yang oleh C. Kluckhohn dianalisa dengan menunjuk pada inti pendapat-pendapat sarjana, tersebut, yang menyimpulkan adanya unsur kebudayaan yang dianggap sebagai cultural-universals, yaitu:.
a) Peralatan dan perlengkapan hidup manusia
b) Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi
c) Sistem kemasyarakatan
d) Bahasa
e) Kesenian
f) Sistem pengetahuan
g) Religi
(Widyosiswoyo, S, 1996, ”Ilmu Budaya Dasar”, Ghalia Indonesia, Jakarta)

Kebudayaan berguna bagi manusia, yaitu untuk melindungi diri dari alam, mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan sebagai wadah daripada segenap perasaan manusia. Tak ada kebudayaan yang statis; setiap kebudayaan mempunyai dinamika. Gerak tersebut merupakan akibat dari gerak masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan. Selain itu terdapat pula terjadinya akulturasi budaya. Akulturasi merupakan proses dimana suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan yang tertentu, dihadapkan dengan unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing yang berbeda sedemikian rupa, sehingga unsur-unsur kebudayaan asing itu dengan lambat laun diterima dan diolah kedalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu sendiri (Soerjono Soekanto, 1987, ”Sosiologi Suatu Pengantar”, Rajawali Pers, Jakarta)
Selengkapnya...