Custom Search
Tampilkan postingan dengan label publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label publik. Tampilkan semua postingan

Pengentasan Kemiskinan Dalam Kerangka Kebijakan Otonomi Daerah

Perubahan paradigma pemerintahan bangsa Indonesia telah mengalami metamorfosis yang cukup dinamis, dimana sistem pemerintahan Indonesia yang dulu berpedoman pada sistem pemerintahan sentralistik kini berubah menjadi sistem pemerintahan desentralisasi yang tuangkan dalam UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tersebut merupakan langkah awal dari suatu paradigma baru dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. Setiap pemerintah daerah Di Indonesia diberikan suatu kewenangan (otoritas) yang sangat luas, nyata dan bertanggungjawab secara proporsional kepada daerahnya masing-masing (Hendriawan, “Penanggulangan Kemiskinan Dalam Kerangka Kebijakan Desentralisasi”).

Hal itu diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip Otonomi Daerah, yaitu: demokrasi (democratization), peran serta masyarakat (community participation), memperhatikan keanekaragaman (uniformity) Daerah, pemerataan dan keadilan serta terkelolanya potensi sumber daya di Daerah secara efisien dan efektif.

Oleh karena itu diharapkan setiap daerah mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya guna menciptakan kesejahteraan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, dan diwujudkan salah satunya dengan upaya pemerintah dalam hal penanggulangan kemiskinan. Dengan kewenangan daerah yang semakin besar tersebut, maka pemerintah daerah bersama DPRD-nya memiliki tanggung jawab dan keleluasan yang cukup besar untuk mengambil keputusan-keputusan penting dan strategis bagi upaya-upaya mengatasi kemiskinan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakatnya.

Dengan diterapkannya sistem pemerintahan otonomi daerah, maka upaya-upaya untuk mengatasi kemiskinan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat miskin lebih menjadi prioritas bagi setiap daerah, sebagai bentuk tanggungjawab daerah terhadap masyarakat, khususnya pada masyarakat miskin. Sehingga pada akhirnya permasalahan-permasalahan kemiskinan yang muncul akan banyak direspon, diputuskan dan dilaksanakan secara cepat dan efektif oleh Pemerintah Daerah, tanpa harus menunggu dan banyak tergantung pada instruksi dari Pemerintah Pusat.
Namun pada kenyataannya perubahan bentuk pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik dengan menerapkan prinsip-prinsip otonomi daerah tersebut, masih dirasa kurang hasil atau manfaatnya bagi masyarakat miskin disetiap daerah. Apabila kita meninjau kembali prinsip-prinsip yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang salah satu yaitu; demokrasi, pemerataan dan keadilan, maka sudah seharusnya tingkat kemiskinan di Indonesia semakin lama semakin menurun, bukan malah sebaliknya meningkat.

Berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang. Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia (Hamonangan Ritonga, “Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?”).

Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. padahal pada masa reformasi saat ini dan dalam era otonomi daerah, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan atau program-program guna mengentaskan kemiskinan baik itu ditingkat nasional maupun pada tingkat daerah. Dan jelas hasilnya, tidak ada perubahan yang signifikan terhadap penanggulangan kemiskian, antara penerapan system pemerintahan otonomi daerah dengan masa-masa sebelumnya, dan kemiskinan tetap terus meningkat tajam

by herbowo sampurno
Selengkapnya...

Penerapan Restrukturisasi Dan Revitalisasi Organisasi Publik Dalam Era Otonomi Daerah

Kolaborasi Restrukturisasi dan revitalisasi organisasi publik dalam era otonomi daerah sedikit banyak memberikan informasi kepada masyarakat, bagaimanakah seharusnya peran dan fungsi dari suatu organisasi. Beberapa Landasan hukum dari penerapan otonomi daerah yaitu diawali dengan disepakatinya Tap MPR Nomor XV/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian Dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan Serta Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah.

Oleh karena adanya perubahan system pemerintahan di Indonesia dari yang bersifat sentralistik menjadi desetralistik, maka setiap daerah perlu melakukan penataan ulang kembali tentang system pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah tersebut pada akhirnya memberikan berbagai implikasi terhadap aktivitas pemerintahan pada tingkat daerah. Salah satunya adalah terhadap pengembangan dan pembinaan birokrasi lokal. Dengan kewenangan yang luas kepada daerah, maka implikasinya berdemensi positif terhadap pengembangan dan pembinaan birokrasi lokal adalah menyangkut pengembangan organisasi dan karier aparatur pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karier administratif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif (Simon Sumonjoyo Hutagalung, “Implementasi Kebijakan Restrukturisasi Pemerintsahan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah”).

Hicks dan gullet 1987 mengemukakan bahwa perubahan pada suatu organisasi dapat dibagi menjadi tiga golongan perubahan yaitu perubahan teknologis, perubahan struktural dan perubahan manusia. Perubahan teknologis merupakan jenis perubahan struktural dan perubahan yang meliputi produk-produk baru serta proses-proses baru, perubahan manusia meliputi perubahan personil sedangkan perubahan struktural merupakan jenis perubahan yang meliputi kebijaksanaan-kebijaksanaan atau prosedur-prosedur baru. Namun menurut Nugroho dalam konteks otonomi daerah, setiap organisasi public harus lebih memfokuskan pola restrukturisasi dan revitalisasi organisasi public tersebut dalam Empat (4) hal yaitu :
1. Perampingan fungsi-fungsi yang tidak seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah, dalam organisasi publik dapat mengalihkan pekerjaan tersebut keluar namun masih memiliki (outsourching), memberikan sepenuhnya kepada pihak luar, atau berasama-sama mengelola dengan pihak luar.
2. Menghilangkan politrical appointy didalam organisasi publik disatu sisi dan menata organisasi yang sesuai dengan tuntutan publik, tidak harus selalu ramping, yang utama efektif.
3. Membangun hubungan yang diametral namun fungsional dengan organisasai kontra birokrasi layaknya sebagai cermin dari orgnisasi publik
4. Menata orgnisasi publik agar sebangun sengan tuntutan publik global.
(rian nugroho, 2000, op cit, hlm 25-29)

Dalam proses penerapan Restrukturisasi dan revitalisasi organisasi publik dalam era otonomi tersebut pada akhirnya tidak mencerminkan pada tujuan awal dilakukannya restrukturisasi dan revitalisasi, apabila setiap perubahan pada organisasi public tersebut mengacu pada empat hal yang telah disebutkan oleh Nugroho. Kenyataannya saat ini adalah perampingan fungsi-fungsi organisasi public tersebut berubah menjadi pola pemekaran struktur, sehingga istilah “miskin struktur kaya fungsi” yang selama ini menjadi tujuan dari suatu organisasi public hanya menjadi sebuah semboyan belaka. Pola manajerial yang diterapkan organisasi public saat ini cenderung berorientasi pada profit tanpa mengedepankan kejahteraan dan kemakmuran masyarakat (Civil Society). Nilai-nilai otonomi daerah yang pada awalnya bertujuan menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam menjalankan roda pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di berbagai sector kehidupan, sedikitpun belum dirasakan adanya perubahan yang berarti

by herbowo sampurno
Selengkapnya...

Perspektif Ekologi Administrasi Negara

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak pernah dapat hidup seorang diri. Di manapun, bilamanapun dan dalam keadaan bagaimanapun, manusia senantiasa memerlukan kerjasama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak mengenal batas karena fitrahnya sebagai makhluk yang tertinggi derajatnya di muka bumi.

Untuk mempertahankan hidupnya sebagai makhluk yang tertinggi derajatnya, manusia harus mampu memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar (basic needs) maupun kebutuhan hidup sampingan (derived needs) yang justru lebih banyak dan lebih beragam. Selain kebutuhan biologis, manusia menghadapi kebutuhan sosial dan integritas yang tidak mudah dipenuhi tanpa kerjasama dengan sesamanya. Oleh karena itulah manusia senantiasa mengembangkan persekutuan sosial (social group) dan pengendaliannya (social organization) demi ketertiban bermasyarakat. Tanpa disadari, persekutuan sosial dengan perangkat kelembagaannya menciptakan lingkungan (hidup) sosial yang menuntut para anggotanya untuk menyesuaikan diri, sebagaimana mereka menyesuaikan diri terhadap lingkungan hidup alamnya

Kemampuan akal manusia untuk mempersatukan (to assimilate) khasanah alam ke dalam ranah kebudayaan dan melihat diri dan orang lain sebagai bagian dari lingkungannya itulah pangkal perwujudan lingkungan sosial. Dengan secara lebih lugas Bennett (1976) menyatakan bahwa manusia hidup dalam lingkungan yang mereka manfaatkan, bukan untuk disalah gunakan, bersama orang lain yang membentuk suatu lingkungan (humam ecology) yang merupakan bagian dari lingkungan hidup yang lebih luas (natural ecology) sebagai kenyataan. Oleh karena itu manusia lebih banyak dituntut untuk beradaptasi terhadap lingkungan sosial yang mereka ciptakan berdasarkan pemahaman kebudayaannya daripada menyesuaikan diri terhadap lingkungan alam semata-mata (Budhisantoso, “Pengelolaan Lingkungan Sosial, Ekonomi Dan Budaya”, Ekonomi Rakyat edisi Juli 2002, www. Google.com).

Administrasi sebagai ilmu mempunyai sifat umum dan universal dalam arti memiliki unsur-unsur yang sama, dimanapun dan kapanpun ilmu administrasi diterapkan. Namun diketahui bahwa dalam satu sistem administrasi negara sendiri masih dijumpai subsistem administrasi dari suatu kelompok masyarakat yang menggambarkan hubungan pengaruh antara administrasi negara dengan lingkungan sekitarnya, baik fisik maupun lingkungan masyarakatnya. Oleh karena itu dengan mengkaji ekologi administrasi negara yang merupakan salah satu cabang ilmu administrasi, kita dapat menerangkan hubungan timbal balik yang terjadi antara lingkungan hidup (environment) dimana administrasi negara itu tumbuh dan berkembang dengan administrasi negara sendiri yang dianggap sebagai organisme hidup (living organism) (Pamudji, “Ekologi Administrasi Negara”, Bina Aksara)

Dalam kajian ilmu administrasi negara, terutama pada ekologi administrasi negara, tinjauan kebudayaan memegang salah satu peranan yang cukup penting, karena kebudayaan termasuk dalam salah satu unsur faktor-faktor ekologis yang beraspek kemasyarakatan dalam tinjauan ekologis. Selain itu dalam aspek budaya dikaji pula berbagai pola perilaku seseorang ataupun sekelompok orang (suku) yang orientasinya berkisar tentang kehidupan bernegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik, hukum, adat istiadat dan norma kebiasaan yang berjalan, dipikir, dikerjakan, dan dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya, serta dicampurbaurkan dengan prestasi di bidang peradaban (Inu Kencana, dkk, Ilmu Administrasi Publik; 140). Betapa pentingnya kebudayaan pada suatu masyarakat, dapat disimpulkan dari pendapat Melville J. Herkovits yang mengemukakan pengertian Cultural Determinish, yang berarti behwa segala sesuatu yang terdapat di dalam masyarakat ditentukan adanya oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu.
Selengkapnya...