Custom Search

karikatur edit by photoshop



title: apuy........

















mengisi waktu luang pada jam kantor.....iseng-iseng buat karikatur via photoshop...........kalau ada yang mau jadi bahan objek, monggo di persilahkan...........
Selengkapnya...

Resi Gudang (Warehouse Receipt)

Berkembangnya sektor perusahaan asuransi saat ini mengikuti trend dari pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang salah satunya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan bank dan lembaga keuangan di Indonesia. Diketahui bahwa potensi bisnis asuransi kredit saat ini masih terbuka lebar, bersamaan dengan pertumbuhan kredit perbankan nasional. Data Bank Indonesia mencatat hingga pertengahan Oktober 2010 kredit perbankan nasional mencapai 1.640,32 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 21,86% dari periode sama tahun lalu. Hingga akhir tahun ini, kredit perbankan diperkirakan dapat tumbuh 22% - 24% dibandingkan dengan posisi pada tahun lalu (Arief Novianto, 2010, “Bisnis Asuransi Kredit Dinilai Berisiko”. www. Bisnis Indonesia.com, edisi senin, 18/10/2010).

Sebagaimana diketahui bahwa sektor perbankan memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran yang merupakan faktor yang sangat menetukan dalam proses pembangunan nasional di bidang ekonomi. Bank sebagai lembaga intermediasi dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of fund) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of fund). Jadi dengan demikian perbankan akan bergerak dalam kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan system pembangunan bagi semua sector perekonomian (Muhammad Djumhana, 2000, “hukum perbankan di Indonesia”, citra Aditya bakti, Bandung).

Guna mendukung fungsi intermediasi perbankan khususnya dalam hal penyaluran kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana baik untuk sektor konsumtif maupun sektor riil. Bank akan menjadi safe jika menjaminkan kredit yang disalurkannya kepada perusahaan asuransi kredit sehingga risiko atas kegagalan debitur dalam melunasi kewajibannya (default) akan berpindah dari bank kepada perusahaan asuransi.
Sistem Resi Gudang adalah suatu alternatif skema pembiayaan dimana pendana memberikan fasilitas kredit kepada pihak debitur dengan menggunakan jaminan persediaan/barang/komoditas yang dimiliki yang diawasi secara independen. Pembiayaan alternatif sistem resi gudang kian hari kian mendapat perhatian luas dari kalangan masyarakat, petani, perbankan dan dunia usaha.

Resi gudang berfungsi sebagai tanda terima dan bukti pemilikan atas penyimpanan barang atau komoditas yang bisa ditunjukkan kepada penyedia jasa pergudangan. Selain itu, resi gudang berfungsi sebagai negotiable document. Dokumen ini dapat diperjualbelikan, bahkan bisa menjadi jaminan atas suatu pinjaman atau diperdagangkan secara berjangka (future market).

Sampai dengan saat ini untuk memperoleh fasilitas kredit dari sektor formal, petani memiliki banyak hambatan seperti tidak dimilikinya agunan dalam bentuk asset tetap, seperti tanah dan bangunan, prosedur administrasi yang tidak mudah dan lama, jaringan perbankan yang terbatas dan biaya bunga yang tinggi serta sebagian masyarakat tidak mengerti dengan perbankan. Sementara pembiayaan dari sektor informal menghadapi kendala berupa tingginya biaya pinjaman, likuiditas dana yang minim, tidak ada kerja sama dengan sektor formal dan pengawasan yang lemah.

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, Pemerintah telah membuat peraturan mengenai Sistem Resi Gudang (SRG) dengan dikeluarkanya undang-Undang No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 14 Juli 2006 yang bermaksud untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, dimana sistem resi gudang dapat berperan sebagai jaminan instrumen pembiayaan.

Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang merupakan landasan hukum untuk kegiatan sistem resi gudang di Indonesia. Sistem Resi Gudang (SRG) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi resi gudang. Sementara resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Sebagai dokumen yang membuktikan pemilikan barang di gudang, Resi Gudang dapat menjadi surat yang berharga yang dapat dipindahtangankan dan bahkan dijadikan agunan untuk memperoleh kredit bank apabila dipenuhi beberapa persyaratan atau kriteria tertentu.

Menurut UU No. 9 Tahun 2006, resi gudang adalah suatu tanda bukti penyimpanan barang yang dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh kredit karena tanda bukti tersebut dijamin dengan adanya persediaan komoditi tertentu dalam pengawasan suatu gudang. Barang yang dapat disimpan di gudang untuk diterbitkan Resi Gudang paling sedikit memenuhi persyaratan seperti memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan, memenuhi standar mutu tertentu dan jumlah minimum barang yang disimpan. Resi Gudang juga merupakan instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan (swapped), dan dapat diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan derivatif seperti penyerahan produk di pasar berjangka.

Ada banyak hal yang diatur UU No. 9 Tahun 2006, namun untuk sederhananya, terdapat 3 pihak yang saling bertransaksi yakni, (1) pemilik barang sebagai pemegang Resi Gudang (petani, pedagang dan koperasi), (2) pengelola gudang adalah pihak yang menerbitkan resi gudang, yang melakukan usaha pergudangan, baik gudang milik sendiri maupun milik orang lain yang bertugas melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang, dan (3) bank sebagai pemberi kredit modal kerja dengan agunan resi gudang.

Selanjutnya pemerintah telah menerbitkan PP No.36 Tahun 2007 mengenai petunjuk pelaksanaanya dan petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26/M-DAG/PER/6/2007 tentang barang yang dapat Disimpan di gudang Dalam Penyelenggaraan Resi Gudang per 29 Juni 2007. Barang tersebut meliputi delapan komoditas yaitu gabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan jagung. Pada prinsipnya tidak ada hambatan dari perbankan untuk menerima Resi Gudang sebagai agunan dalam pemberian kredit, sepanjang sistem Resi Gudang ini telah berjalan dengan baik. Dalam rangka mewujudkan sistem Resi Gudang yang dapat dipercaya dibutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai, baik dari sisi kelembagaan maupun dari sisi yuridis berupa peraturan pelaksanaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (Avandy, Andi, 2007, http://Malaipadi.blogspot.com)

Saat ini BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 9/6/2007 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum antara lain mengatur tentang resi gudang, bahwa Resi Gudang sebagai akses yang bisa dimiliki oleh bank dan dapat dikategorikan sebagai surat berharga.

Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.9/6/PBI/2007 telah mensyahkan Resi Gudang dapat dijadikan sebagai salah satu jaminan dalam mendapatkan dana dari perbankan. Dengan PBI ini maka petani dapat menjadikan komoditas hasil pertaniannya yang telah disimpan di gudang sebagai jaminan hutang kepada bank. Lazimnya petani yang telah menaroh hasil panennya di gudang, bisa memperoleh hingga 80% dari harga barang saat penyimpanan (Sanuri, Abdullah S, 2010, http://cireboninstitute.wordpress.com)

Menurut data yang diperoleh diketahui bahwa saat ini telah terdapat 4 (empat) bank yang telah menyalurkan kredit resi gudang, antara lain: Bank Jatim, Bank Jabar Banten, Bank BPD Kalimantan Selatan dan PIHAK BANK. Bank Jatim melakukan pembiayaan komoditas untuk empat Resi Gudang berupa gabah, di Desa Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur. Sedangkan Bank Jabar Banten membiayai komoditas untuk lima resi gudang berupa gabah ketan, di Desa Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat dan Subang Jawa Barat sejak 4 September 2010. Bank BPD Kalsel memilih pembiayaan Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Timbul Jaya berupa gabah, di Barito Kuala Kalimantan Selatan pada 29 Oktober 2010. Sementara Bank Rakyat Indonesia baru merencanakan untuk menyalurkan (http://www.bumn.go.id/kliring).

Manfaat sistem Resi Gudang bagi petani antara lain adalah untuk memperpanjang masa penjualan hasil produksi petani pada waktu masa panen, sebagai agunan bank untuk pembiayaan proses produksi petani, dan memberikan kepastian nilai minimum dari hasil produksi petani.

Sistem Resi Gudang bermanfaat bagi UKM dan kelompok tani yang hidupnya bergantung pada sektor agribisnis, pertanian, perkebunan, perikanan dan lain-lain, dimana karakter pelaku usaha tersebut pada umumnya (1) tidak memiliki agunan, (2) akses pembiayaan yang rendah,(3) terbatasnya infornasi harga dan permintaan, (4) posisi tawar yang rendah, dan (5) membutuhkan dukungan likuiditas modal kerja, sehingga kelemahan tersebut merupakan hambatan struktural yang selalu melekat pada pelaku bisnis ini, padahal mereka memiliki kontribusi besar terhadap pembentukan indikator-indikator ekonomi makro.

Dalam pelaksanaan transaksi warehouse receipt dilibatkan juga lembaga lain seperti perusahaan asuransi kerugian, perusahaan penjamin (perusahaan asuransi dan surety company), perusahaan kliring komoditi maupun pihak perbankan.

by herbowo sampurno
Selengkapnya...