Custom Search
Tampilkan postingan dengan label pelayanan publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelayanan publik. Tampilkan semua postingan

konsep restrukturisasi manajemen sektor publik.

Sebentar lagi warga ibukota jakarta akan segera merasakan betapa buruknya public service yang diberikan dari satu-satunya perusaahaan penyedia dan pemasok energi listrik di Indonesia, yaitu PLN. Pertengahan hingga akhir bulan Juli 2008 ini, warga jakarta akan kembali merasakan pemadaman listrik secara berkala oleh PLN, dengan argumentasi bahwa beberapa pembangkit listrik pemasok jakarta mangalami kerusakan, sehingga pasokan listrik untuk ibukota indonesia tersebut mengalami defisit. Masyarakat sebagai costumer tidak dapat melakukan apa-apa, selayak nya pelanggan yang seharusnya selalu mendapatkan pelayanan yang optimal. Kata ”Monopoli ” lah yang menyebabkan masyarakat tidak pernah berkutik dikala perusahaan milik negara memberikan suatu bad service. Lalu dimana fungsi pelindungan konsumen yang selama ini telah diperkuat oleh munculnya Undang-undang perlindungan konsumen? ”Sssttt jangan bilang siapa-siapa, itu hanya pelengkap saja, undang-undang akan tetap jadi sampul yang tak bertuan”.

Lalu Bagimanakah agar pola manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat menjadi perusahaan yang benar-benar menempatkan masyarakat sebagai suatu pelanggan yang harus diberikan suatu Good service dari sebuah organisasi yang bergerak pada sector public? Sekedar saran atau sebuah harapan, PT. PLN sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di sektor publik, dapat saja mengadopsi konsep pelayanan prima dalam proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai costumer, atau dapat juga menerapkan konsep Total Quality Manajemen (TQM). TQM memperkenalkan pengembangan proses, produk dan pelayanan sebuah organisasi secara sistematik dan berkesinambungan. Pendekatan ini berusaha untuk melibatkan semua pihak terkait dan memastikan bahwa pengalaman dan ide-ide mereka memiliki sumbangan dalam pengembangan mutu. Ada beberapa prinsip-prinsip fundamental yang mendasari pendekatan semacam itu, seperti mempromosikan lingkungan yang berfokus pada mutu

Apabila Pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilihat menggunakan Pendekatan Konsepsi Teori Organisasi Sektor Publik, maka kita dapat mengacu pada karya Osborne D. dan T. Gaebler. Osborne D. dan T. Gaebler (1992) merefleksikan hal ini dalam buku Reinventing Government, dimana pengarang mengidentifikasi 12 karakteristik organisasi sektor publik, yaitu:
1. Mengadakan persaingan diantara penyedia pelayanan
2. Memberdayakan warga masyarakat dengan menghilangkan kekangan terhadap masyarakat
3. Mengukur kinerja
4. Berfokus bukan pada input tetapi pada proses-proses yang menghasilkan outcome
5. Dituntun oleh tujuan mereka (visi) - bukan oleh aturan dan undang-undang;
6. Meredefinisi klien sebagai pelanggan;
7. Memberi pilihan kepada warga masyarakat / pelanggan
8. Mencegah masalah sebelum terjadi ketimbang menanggulangi masalah yang timbul
9. Mendesentralisasi kewenangan dan melaksanakan manajemen partisipatif
10.Mendayagunakan sumber daya untuk menghasilkan uang, dan tidak sekadar menghambur-hamburkannya saja

Namun demikian, untuk menerapan konsep pelayanan prima, TQM atau Konsepsi Teori Organisasi Sektor Publik pada tubuh PLN, memang memerlukan suatu proses jangka panjang, berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan, karena budaya suatu organisasi sangatlah sulit untuk dirubah karena telah mengindap penyakit patologi birokrasi yang cukup akut. Faktor-faktor yang membentuk budaya organisasi seperti struktur kekuasaan, sistem administrasi, proses kerja, kepemimpinan, predisposisi pegawai dan praktek-praktek manajemen berpotensi untuk menjadi penghambat perubahan. Terkadang kekuasaan paling penting di sektor publik tidak ditemukan dalam organisasi, tetapi lebih sering terdapat pada sistem yang lebih besar. TQM dapat dijadikan bagian dari suatu strategi untuk meningkatkan komitmen lembaga- lembaga publik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

By herbowo sampurno

referensi:
Haerudin, Ihsan, “Reformasi Pelayanan Publik”, Bandung Institute of Governance Studies, www.google.com
Manan, Abdul, 2005, “Pemerintah Segera Buat Standarisasi Pelayanan Publik”, Tempo, Edisi Kamis, 24 Februari 2005
Mulyadi, Deddy, 2004, “Mengharapkan Pelayanan Publik Yang Optimal”, edisi Sabtu, 07 Agustus 2004, Harian Pikiran Rakyat
Shihab, Alwi, 2005, “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”, Tokoh Indonesia Dot Com (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

Selengkapnya...

Penerapan Restrukturisasi Dan Revitalisasi Organisasi Publik Dalam Era Otonomi Daerah

Kolaborasi Restrukturisasi dan revitalisasi organisasi publik dalam era otonomi daerah sedikit banyak memberikan informasi kepada masyarakat, bagaimanakah seharusnya peran dan fungsi dari suatu organisasi. Beberapa Landasan hukum dari penerapan otonomi daerah yaitu diawali dengan disepakatinya Tap MPR Nomor XV/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian Dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan Serta Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah.

Oleh karena adanya perubahan system pemerintahan di Indonesia dari yang bersifat sentralistik menjadi desetralistik, maka setiap daerah perlu melakukan penataan ulang kembali tentang system pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah tersebut pada akhirnya memberikan berbagai implikasi terhadap aktivitas pemerintahan pada tingkat daerah. Salah satunya adalah terhadap pengembangan dan pembinaan birokrasi lokal. Dengan kewenangan yang luas kepada daerah, maka implikasinya berdemensi positif terhadap pengembangan dan pembinaan birokrasi lokal adalah menyangkut pengembangan organisasi dan karier aparatur pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karier administratif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif (Simon Sumonjoyo Hutagalung, “Implementasi Kebijakan Restrukturisasi Pemerintsahan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah”).

Hicks dan gullet 1987 mengemukakan bahwa perubahan pada suatu organisasi dapat dibagi menjadi tiga golongan perubahan yaitu perubahan teknologis, perubahan struktural dan perubahan manusia. Perubahan teknologis merupakan jenis perubahan struktural dan perubahan yang meliputi produk-produk baru serta proses-proses baru, perubahan manusia meliputi perubahan personil sedangkan perubahan struktural merupakan jenis perubahan yang meliputi kebijaksanaan-kebijaksanaan atau prosedur-prosedur baru. Namun menurut Nugroho dalam konteks otonomi daerah, setiap organisasi public harus lebih memfokuskan pola restrukturisasi dan revitalisasi organisasi public tersebut dalam Empat (4) hal yaitu :
1. Perampingan fungsi-fungsi yang tidak seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah, dalam organisasi publik dapat mengalihkan pekerjaan tersebut keluar namun masih memiliki (outsourching), memberikan sepenuhnya kepada pihak luar, atau berasama-sama mengelola dengan pihak luar.
2. Menghilangkan politrical appointy didalam organisasi publik disatu sisi dan menata organisasi yang sesuai dengan tuntutan publik, tidak harus selalu ramping, yang utama efektif.
3. Membangun hubungan yang diametral namun fungsional dengan organisasai kontra birokrasi layaknya sebagai cermin dari orgnisasi publik
4. Menata orgnisasi publik agar sebangun sengan tuntutan publik global.
(rian nugroho, 2000, op cit, hlm 25-29)

Dalam proses penerapan Restrukturisasi dan revitalisasi organisasi publik dalam era otonomi tersebut pada akhirnya tidak mencerminkan pada tujuan awal dilakukannya restrukturisasi dan revitalisasi, apabila setiap perubahan pada organisasi public tersebut mengacu pada empat hal yang telah disebutkan oleh Nugroho. Kenyataannya saat ini adalah perampingan fungsi-fungsi organisasi public tersebut berubah menjadi pola pemekaran struktur, sehingga istilah “miskin struktur kaya fungsi” yang selama ini menjadi tujuan dari suatu organisasi public hanya menjadi sebuah semboyan belaka. Pola manajerial yang diterapkan organisasi public saat ini cenderung berorientasi pada profit tanpa mengedepankan kejahteraan dan kemakmuran masyarakat (Civil Society). Nilai-nilai otonomi daerah yang pada awalnya bertujuan menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam menjalankan roda pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di berbagai sector kehidupan, sedikitpun belum dirasakan adanya perubahan yang berarti

by herbowo sampurno
Selengkapnya...