Custom Search

Pengentasan Kemiskinan Dalam Kerangka Kebijakan Otonomi Daerah

Perubahan paradigma pemerintahan bangsa Indonesia telah mengalami metamorfosis yang cukup dinamis, dimana sistem pemerintahan Indonesia yang dulu berpedoman pada sistem pemerintahan sentralistik kini berubah menjadi sistem pemerintahan desentralisasi yang tuangkan dalam UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tersebut merupakan langkah awal dari suatu paradigma baru dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. Setiap pemerintah daerah Di Indonesia diberikan suatu kewenangan (otoritas) yang sangat luas, nyata dan bertanggungjawab secara proporsional kepada daerahnya masing-masing (Hendriawan, “Penanggulangan Kemiskinan Dalam Kerangka Kebijakan Desentralisasi”).

Hal itu diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip Otonomi Daerah, yaitu: demokrasi (democratization), peran serta masyarakat (community participation), memperhatikan keanekaragaman (uniformity) Daerah, pemerataan dan keadilan serta terkelolanya potensi sumber daya di Daerah secara efisien dan efektif.

Oleh karena itu diharapkan setiap daerah mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya guna menciptakan kesejahteraan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, dan diwujudkan salah satunya dengan upaya pemerintah dalam hal penanggulangan kemiskinan. Dengan kewenangan daerah yang semakin besar tersebut, maka pemerintah daerah bersama DPRD-nya memiliki tanggung jawab dan keleluasan yang cukup besar untuk mengambil keputusan-keputusan penting dan strategis bagi upaya-upaya mengatasi kemiskinan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakatnya.

Dengan diterapkannya sistem pemerintahan otonomi daerah, maka upaya-upaya untuk mengatasi kemiskinan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat miskin lebih menjadi prioritas bagi setiap daerah, sebagai bentuk tanggungjawab daerah terhadap masyarakat, khususnya pada masyarakat miskin. Sehingga pada akhirnya permasalahan-permasalahan kemiskinan yang muncul akan banyak direspon, diputuskan dan dilaksanakan secara cepat dan efektif oleh Pemerintah Daerah, tanpa harus menunggu dan banyak tergantung pada instruksi dari Pemerintah Pusat.
Namun pada kenyataannya perubahan bentuk pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik dengan menerapkan prinsip-prinsip otonomi daerah tersebut, masih dirasa kurang hasil atau manfaatnya bagi masyarakat miskin disetiap daerah. Apabila kita meninjau kembali prinsip-prinsip yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang salah satu yaitu; demokrasi, pemerataan dan keadilan, maka sudah seharusnya tingkat kemiskinan di Indonesia semakin lama semakin menurun, bukan malah sebaliknya meningkat.

Berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang. Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia (Hamonangan Ritonga, “Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?”).

Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. padahal pada masa reformasi saat ini dan dalam era otonomi daerah, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan atau program-program guna mengentaskan kemiskinan baik itu ditingkat nasional maupun pada tingkat daerah. Dan jelas hasilnya, tidak ada perubahan yang signifikan terhadap penanggulangan kemiskian, antara penerapan system pemerintahan otonomi daerah dengan masa-masa sebelumnya, dan kemiskinan tetap terus meningkat tajam

by herbowo sampurno

10 komentar:

uNieQ mengatakan...

weleh klo ngomongin kemiskinan ga bakal ada habisnya mas..

dan bakal susah diberantas, klo para wakil rakyat masih ajaH kaya gitu... (maksud'e lebih mikirin kesejahteraan sendiri)

ya khan?

Anonim mengatakan...

aku terlalu culun tentang politik . ampuuun deh....

Anonim mengatakan...

sulit untuk mengentaskan kemiskinan, kalau pemerintah hanya mementingkan suatu golongan dan yang diatas kapasitas keberadaannya,jadi kurva nya slalu menurun setiap tahunnya.apabila ditinjau dari ilmu ekonomi, kemiskinan adalah suatu keadaan yang dimana, pemasukan debetnya lebih besar dari pada pengeluarannya, sehingga masyarakat yang seperti itu, harus mengambil inisiatif untuk dapat menghadapi keadaan seperti itu, oleh karena itu pemerintah harus turun tangan dan memberikan jalan agar kategori masyarakat sperti itu dapat teratasi.(apaan sih, ngelantur) :p

Unknown mengatakan...

ini juga peer kita mas.. teorinya begini jangan hanya sebagai seorang pekerja tapi juga dapat menyediakan lapangan kerja buat orang banyak. (bisa ngak ya)

The Diary mengatakan...

waduh berat nih??? urusan pemerintahan heheh

dede mengatakan...

kali nggak usah ada pemerintah ya? habis ada juga pada kurup? sendiri2 aja kali hehe...

Anonim mengatakan...

hehe....mau pake apa juga kalau yang kaya sibuk dengan kekayaannya dan yang miskin terus aja meraung-raung dengan kemiskinan, tetap aja kemiskinan ga bisa dientaskan....... hemmmmm

Toni Blog mengatakan...

nyerah deh soal politik :)

Mama Beruang mengatakan...

ikutan!!
otonomi daerah disamping membuat setiap wilayah di indonesia berlomba2 untuk maju, juga menciptakan kesenjangan sosial. karna ga semua daerah punya potensi yg sama, SDM & SDA yg sama. yg ada malah yg miskin makin melarat, yg kaya makin tajir. pemerintah krg bs mengimbangi, jumlah anggaran setiap daerah pun dipukul rata, padahal kan sikonnya berbeda2 di setiap daerah.

Anonim mengatakan...

politik ya? saya pengen tau banyak soal politik tapi gak pengen terjun ke politik