Custom Search

Fungsi legislatif dan eksekutif di era otonomi daerah

Fungsi politik merupakan usaha-usaha perumusan kehendak/kemauan daripada negara (the formulation of will of the state). Dengan demikian politik itu bersangkut paut dengan negara dan dengan sendirinya juga bersangkut paut dengan pemerintahan dan kekuasaan. Sebaliknya sebagai fungsi, administrasi negara merupakan usaha-usaha melaksanakan kehendak daripada negara (the execution of the will of the state). Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politk dan administrasi negara sangat erat berkaitan; politik merupakan pangkal tolak administrasi negara dan adminstrasi negara merupakan kelanjutan dari politik. Seorang penulis mengatakan bahwa politik dan administrasi negara merupakan sisi-sisi dari sekeping mata uang yang sama.

Dalam meninjau pengaruh politik terhadap administrasi negara perlu diperhatikan sistem politik. Yang dimaksud dengan sistem politik ialah sistem hubungan kekuasaan dalam pemerintahan dan hubungan kekuasaan pemerintah dengan sumbernya (rakyat). Jadi di sini sistem politik mencakup hubungan pengemban kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, hubungan antara pengemban kekuasaan pemerintah dengan wakil-wakil rakyat dalam badan perwakilan, bagaimana rakyat diorganisir untuk dapat mengefektifkan kekuasaannya (sistem kepartaian dan keormasan), sistem pemilihan dan sebagainya.

Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD 1945, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia.

Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potnsii dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan, persaingan global, dengan memberikan keluangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Struktur negara kesatuan yang melaksanakan desentralisasi dapat dipandang sebagai tatanan politik dan tatanan administratif. Sebagai tatanan politik, karena struktur yang demikian merupakan wadah pengembangan demokrasi pemerintahan di daerah yang intinya adalah penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah.

Dalam UU Republik Indonesia No 32 tahun 2004, yang dimaksud pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas perbantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan RI. Dimana pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur, bupati, dan Walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang wakil kepala daerah dan perangkat daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat yang persyaratannya dan tatacaranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yakni UU No 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Dari ketentuan ini dapat kita ketahui bahwa kepala daerah provinsi yaitu Gubernur selain berkedudukan sebagai kepala daerah otonom juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat didaerah. Sebagai wakil pemerintah daerah, Gubernur mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mewujudkan tercapainyai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Konstruksi diatas menunjukkan prinsip hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bersifat hierarkis dan vertikal, sehingga tercermin delegasi wewenang kepada daerah membutuhkan pertanggungjawaban. Prinsip ini menunjukan terdapa pola hubungan kekuasaan antar organisasi, yaitu antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, antara dengan pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten/ kota, antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/ kota.

Undang-undang No 32 Tahun 2004 menentukan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang bersifat kemitraan dan berkedudukan setara. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin didalam membuat kebijakan daerah berupa peraturan daerah.

Hubungan kemitraan bermakna bahwa pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra kerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antara kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bahkan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi-fungsinya.

15 komentar:

Afif Amrullah mengatakan...

memang, otda adalah salah satu tuntutan masyarakat Indonesia. dizaman orba, otda tidak mungkin dilaksanakan tetapi setelah rezim orba tumbang, harapan masyarakat akan otda dapat terlaksana. kadang (eh..sering kang!) terjadi anomali dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, akses untuk menguasai sumber ekonomi, politik dan budaya akan dikuasai oleh segelintir elit lokal dan ini akan menghasilkan "raja" baru di daerah dan sudah pasti akan menimbulkan penindasan baru. banyak kasus tindakan diskriminasi didaerah dikarenakan otonomi daerah;daerah diberikan hak seluas-luasnya untuk mengatur keuangan dan pemerintahan daerah tanpa intervensi pusat, inipun akan memudahkan masuknya globalisasi didaerah karena setiap investor yang masuk keindonesia khususnya masuk kesatu daerah bisa langsung mengadakan kontrak dengan pemerintah daerah tanpa harus menunggu izin dari pusat, akibatnya arus eksploitasi, akumulasi dan ekspansi pemodal akan lebih kencang, efeknya negeri ini akan semakin dijadikan ladang pengerukan SDA. moga otda tidak mengalami hal seperti itu (mungkin ga' y???)
Wallahu a'lamu bishshowabi....:D

Anonim mengatakan...

Ya gimana yah.. Rakyat tidak sampai pemikirannya kesitu. Rakyat sibuk dengan antri BBM, pindah rumah karena gusuran de el el..

Sy pribadi sih setuju asal jangan malah tambah banyak "raja-raja" kecil saja di daerah.

Kristina Dian Safitry mengatakan...

gak berani ngomongin politik,he..he..

namaku wendy mengatakan...

wew pelajaran apa to ini bang? wen tiba2 jadi pusing, seketika.. hehehe aroma politik euy..

Toni Blog mengatakan...

nyerah dah kalo soal politik :)

roxyfoxy_84 mengatakan...

hehehe walopun oping dapet materi kuliah perekin (perekonomian indonesia) hukum tata negara, tp ampun deh kang nyerah ah.. hihihi kl soal strategi manajemen br oping berani komentar

Anonim mengatakan...

ampun kang, kalo masalah politik
salam kenal..nice blog ^_^

VaILiXI mengatakan...

gue malah lebih setuju klo otonomi daerah diperluas lagi kekuasaanya..
walau banyak raja-raja kecil, tapi raja tersebut paling ga berasal dari daerah tsb, bukan daerah lain.
sehingga lebih perhatian dibandingkan sama pusat.

sejatinya juga dulu indonesia adalah kerajaan2..

Anonim mengatakan...

hwek.. politik.. politik.. kata dosenku dulu.. politik tuh kertas putih.. yang bsa menampung warna2 kehidupan... terserah orang itu... apakah mo dia ukirkan warna abu2 ato merah.. itukata dosen gw loh om... klo kata gw.. gak ah... pns dilarang berpolitik sih...

uNieQ mengatakan...

wah bahasan apa niyh mas??? lagi anti ngomongin politik, secara liad aja kelakuan para politisi di negeri qt??? makin hari pasti tambah kasus, ga jauh² dari korupsi, seks dan perempuan.

Anonim mengatakan...

Yang parah dengan diberlakukannya OTDA ini, legeslatif dengan PP 21/2007 semau-mau mengangotngi uang negara sebagai pesangon, bayangkan jika uang peasangon dari PP 21/2007 ini dibuat dalam bentuk kertas 50 ribuan, maka akan jadi 3 koper..waduhh..rakyat makin menderita.

Anonim mengatakan...

boim kok saya ga bsa ngirim di shoutmixnya.coba dicek deh......eror kali

Anonim mengatakan...

Politik????

Tau ah...No comment...

Anonim mengatakan...

jika politik di ibaratkan main Domino dan sekarung beras... yang pintar main jdi pmenang dan dapet 1 karung beras

yon kucuk mengatakan...

jika politik di ibaratkan main Domino dan sekarung beras... yang pintar main jdi pmenang dan dapet 1 karung beras